Disusun oleh Armanda
Dimas Saputra
Prodi Teknik Informatika
PERANAN HUKUM SYARIAH DALAH HUKUM
NASIONAL
Sistem hukum yang mewarnai hukum nasional kita di
Indonesia selama ini pada dasarnya terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar
subsistem hukum yaitusistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum
Islam, yang masing-masing menjadi sub-sistem hukum dalam sistem hukum
Indonesia.
Sistem Hukum Barat merupakan warisan penjajah
kolonial Belanda yang selama 350 tahun menjajah Indonesia. Penjajahan tersebut
sangat berpengaruh pada sistem hukum nasional kita. Sistem Hukum
Adat bersendikan atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, dan untuk
dapat sadar akan sistem hukum adat orang harus menyelami dasar-dasar alam
pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Kemudian sistem Hukum Islam,yang merupakan sistem hukum yang
bersumber pada kitab suci AIquran dan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan
hadist/sunnah-Nya serta dikonkretkan oleh para mujtahid dengan ijtihadnya.
Bustanul Arifin menyebutnya dengan gejala sosial hukum itu sebagai perbenturan
antara tiga sistem hukum, yang direkayasa oleh politik hukum kolonial Belanda
dulu yang hingga kini masih belum bisa diatasi, seperti terlihat dalam sebagian
kecil pasal pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dari ketiga sistem hukum di atas secara objektif dapat
kita nilai bahwa hukum Islamlah ke depan yang lebih berpeluang memberi masukan
bagi pembentukan hukum nasional. Selain karena mayoritas penduduk Indonesia
beragama Islam dan adanya kedekatan emosional dengan hukum Islam juga karena
sistem hukum barat/kolonial sudah tidak berkembang lagi sejak kemerdekaan
Indonesia, sementara hukum adat juga tidak memperlihatkan sumbangsih yang besar
bagi pembangunan hukum nasional, sehingga harapan utama dalam pembentukan hukum
nasional adalah sumbangsih hukum Islam.
Hukum Islam memiliki prospek dan potensi yang sangat
besar dalam pembangunan hukum nasional. Ada beberapa pertimbangan yang
menjadikan hukum Islam layak menjadi rujukan dalam pembentukan hukum nasional
yaitu:
1. Undang-undang
yang sudah ada dan berlaku saat ini seperti : UU Perkawinan, UU
Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, dan UU
Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam serta beberapa undang-undang lain, baik
yang secara langsung maupun tidak langsung memuat hukum Islam seperti UU
Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengakui keberadaan Bank Syari'ah
dengan prinsip syari'ahnya., atau UU NO. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
yang semakin memperluas kewenangannya, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
2. Jumlah
penduduk Indonesia yang mencapai lebih kurang 90 persen beragama Islam
akan memberikan pertimbangan yang signifikan dalam mengakomodasi
kepentingannya.
3. Kesadaran
umat Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari. Banyak aktifitas keagamaan
masyarakat yang terjadi selama ini merupakan cerminan kesadaran mereka
menjalankan Syari'at atau hukum Islam, seperti pembagian zakat dan waris.
4. Politik
pemerintah atau political will dari pemerintah dalam hal ini
sangat menentukan. Tanpa adanya kemauan politik dari pemerintah untuk
mengadopsi Hukum Islam maka cukup berat untuk menjadi bagian
dari Tata Hukum di Indonesia.
Untuk lebih mempertegas keberadaan hukum Islam dalam
konstalasi hukum nasional dapat dilihat dari Teori eksistensi tentang adanya
hukum Islam di dalam hukum nasional Indonesia. Teori ini mengungkapkan bahwa
bentuk eksistensi hukum Islam di dalam hukum nasional lndonesia
ialah:
1. Ada
dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional lndonesia.
1. Ada
dalam arti kemandirian, kekuatan dan wibawanya diakui adanya oleh hukum
nasional dan diberi status sebagai hokum nasional.
2. Ada
dalam hukum nasional dalam arti norma hukum Islam (agama) berfungsi sebagai
penyaring bahan-bahan hukum nasional lndonesia.
3. Ada
dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia.
Bila dilihat dari realitas politik dan
perundang-undangan di Indonesia nampaknya eksistensi hukum Islam semakin patut
diperhitungkan seperti terlihat dalam beberapa peraturan perundangan yang
kehadirannya semakin memperkokoh Hukum Islam:
(1) Undang-Undang
Perkawinan
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan dan diundangkan di Jakarta Pada
tanggal 2 Januari 1974 (Lembaran Negara Tahun '1974 No. Tambahan Lembaran
Negara Nomer 3019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar